IPW Desak Kapolda Sumbar Copot Kapolres dan Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman

×

IPW Desak Kapolda Sumbar Copot Kapolres dan Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman

Bagikan berita
Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Dok. Istimewa)
Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Dok. Istimewa)

"Dia tidak ada merasa gelisah atau memikirkan sesuatu, malah saya yang ditanyanya, karena saya baru dilantik sebagai Wali Nagari," ucap Nofri.

Tak Bisa Sembarangan

Aparat penegak hukum tak bisa melakukan tindakan sembarangan dalam melakukan penangkapan pelaku kejahatan.

Pasalnya, aturan penangkapan seorang terduga pelaku kejahatan sudah dijelaskan di dalam hukum internasional hingga Peraturan Kapolri (Perkap).

“Hak atas peradilan yang adil, khususnya hak untuk tidak disiksa sesungguhnya telah diatur dan dijamin oleh banyak regulasi di Indonesia,” kata Penanggung jawab isu Fair Trial Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Dalam pasal 28 Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945 disebutkan bahwa: “Setiap orang berhak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

Baca juga: Tangkapan Meninggal Terjadi Lagi di Sumbar, Polisi Klaim Pelaku Diamuk Massa

Kemudian, Pasal 4 UU nomor 39 tahun 1999 menyebutkan bahwa: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak atas tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun“.

Tak sampai di sana, konteks penyiksaan juga diatur oleh UU nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia).

Kemudian, UU nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) juga secara tegas mengatur bahwa tidak seorang pun boleh dikenai siksaan.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini