2 Tangkapan Polisi di Sumbar Meninggal dalam Sepekan, Ini Daftarnya

×

2 Tangkapan Polisi di Sumbar Meninggal dalam Sepekan, Ini Daftarnya

Bagikan berita
Ilustrasi borgol. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi borgol. (Foto: Dok. Pixabay)

“Karena kondisi (kematian) korban janggal, penuh luka lebam dan meninggal saat proses penegakan hukum tengah dijalankan polisi,” katanya, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Kronologi Tersangka Kasus Eksploitasi Anak di Agam Meninggal Usai Ditangkap, Sempat Serang Aparat

Adrizal mengatakan, hak untuk tidak disiksa merupakan HAM yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam kondisi apapun.

"Itu semua telah tegas diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia," katanya.

Meskipun Akmal telah melakukan tindak pidana, penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. "Posisi kami mengecam setiap proses penegakan hukum dengan melanggar hukum dan HAM," ucapnya. Pihaknya meminta Polda Sumbar untuk mengusut tuntas penyebab kematian Akmal serta menindak tegas pelaku yang menyiksa dan melanggar prosedur. "Khususnya hak untuk tidak disiksa sesungguhnya telah diatur dan dijamin oleh banyak regulasi di Indonesia," katanya.

Punya Panduan

Komnas HAM Sumbar menilai kasus meninggalnya seorang terduga tindak kriminal tidak seharusnya terjadi. Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memiliki panduan dalam melakukan penangkapan seorang pelaku tindak pidana.

“Kalau kita berkaca pada Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009 tentang HAM, kita berharap agar penangkapan dan penahanan itu tidak sampai merenggut nyawa,” kata Kepala Komnas HAM Sumatera Barat, Sultanul Arifin, Senin (14/03/2022). Ia mengatakan, pihak kepolisian telah memiliki standard-standard keamanan dalam melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana. “Kalau memang tersangka melakukan perlawanan, personel kepolisian kan memiliki prosedur untuk melakukan tembakan peringatan terlebih dahulu,” katanya. Baca juga: Tak Bisa Sembarangan, Aturan Penangkapan Pelaku Kejahatan Sudah Dijelaskan Hukum Internasional hingga Peraturan Kapolri Kalaupun tersangka tetap melakukan perlawanan, pihak kepolisian bisa melakukan tindakan lanjutan seperti menembak bagian kaki pelaku tindak pidana. “Bagaimana terjadinya kematian seperti pelaporan ini, kami akan melakukan penyelidikan dan memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ucapnya.

Belum hilang ingatan dari insiden tangkapan meninggal dari Kabupaten Agam, kali ini peristiwa datang dari Kabupaten Padang Pariaman.

Tersangka yang meninggal tersebut bernama Yasri alias Peter, 39 tahun, warga Kampung Tanjung, Koto Mambang Sungai Durian, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, AKP Ahmad Ramadhan menyebut Yasri meninggal usai diamuk massa

“Berdasarkan keterangan anggota yang menangkap, masyarakat setempat memang tidak suka dengan perbuatan tersangka,” kata Ahmad kepada Halonusa.com, Selasa (15/3/2022).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini