Anjing yang Masuk ke Sumbar Wajib Vaksin, Pengawasan Diperketat

×

Anjing yang Masuk ke Sumbar Wajib Vaksin, Pengawasan Diperketat

Bagikan berita
Ilustrasi Anjing. (Foto: Pixabay/christels)|Rapat bersama pada akhir Februari 2022 lalu, oleh Karantina Kelas I Lampung, Balai Karantina Kelas II Cilegon, Balai Karantina Kelas I A Padang dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak) di Padang.
Ilustrasi Anjing. (Foto: Pixabay/christels)|Rapat bersama pada akhir Februari 2022 lalu, oleh Karantina Kelas I Lampung, Balai Karantina Kelas II Cilegon, Balai Karantina Kelas I A Padang dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak) di Padang.

Dengan kata lain, Sumatera Barat masih belum bebas dari rabies. Karena masih ditemukan gigitan HPR. Selain itu Sumbar juga masih belum zero rabies dan ditargetkan secepatnya.

Provinsi Sumbar sendiri termasuk 10 provinsi kasus rabies tertinggi, dengan angka kematian dua hingga 14 orang per tahunnya.

Pada peringatan Hari Rabies Sedunia lalu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menyebutkan, catatan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, rata-rata setiap tahunnya terjadi 3000-4000 gigitan anjing penyebab rabies.

Jumlah itu cukup tinggi, karena itu harus ada upaya antisipasi yang dilakukan, sebab rabies tidak bisa disembuhkan secara total, tapi bisa dicegah.

Tingginya kasus rabies di Sumbar, salah satunya disebabkan kultur masyarakat peminat olahraga berburu babi masih cukup tinggi. Perburuan hama babi ini menggunakan anjing, sehingga jumlah hewan ini cukup tinggi di Sumbar.

Menurut Audy, antisipasi yang bisa dilakukan dengan membawa hewan pemburu (anjing) untuk vaksinasi rabies. Dalam hal ini, Pemprov Sumbar langsung menggandeng Persatuan Olahraga Buru Babi (PORBBI) Sumbar, sebagai wadah perhimpunan pemilik anjing.

"PORBBI Sumbar diharapkan juga akrif mensosialisasikan pentingnya vaksinasi rabies anjing peliharaan. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini