Anjing yang Masuk ke Sumbar Wajib Vaksin, Pengawasan Diperketat

×

Anjing yang Masuk ke Sumbar Wajib Vaksin, Pengawasan Diperketat

Bagikan berita
Ilustrasi Anjing. (Foto: Pixabay/christels)|Rapat bersama pada akhir Februari 2022 lalu, oleh Karantina Kelas I Lampung, Balai Karantina Kelas II Cilegon, Balai Karantina Kelas I A Padang dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak) di Padang.
Ilustrasi Anjing. (Foto: Pixabay/christels)|Rapat bersama pada akhir Februari 2022 lalu, oleh Karantina Kelas I Lampung, Balai Karantina Kelas II Cilegon, Balai Karantina Kelas I A Padang dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak) di Padang.

Sementara itu, dari rapat bersama yang dilakukan itu Kepala Balai Karantina Kelas I Lampung Muhammad Jumat dan Kepala Balai Karantina Kelas I A Padang Iswandi sangat sependapat dengan hasil putusan rapat yang disepakati itu.

Menurutnya hal itu sangat penting dilakukan, mengingat kasus HPR itu sudah sangat mengkhawatirkan, termasuk di Sumbar sendiri

Mereka berharap jangan sampai anjing yang masuk dan ke Sumbar begitupun sebaliknya yang keluar dari Sumbar menjadi wadah penyebar rabies. Dengan kesepakatan itu ia berharap wabah rabies bisa ditekan.

Sementara itu, Sekretaris I PORBBI Sumbar Arky Fajrin mengatakan, pada prinsipnya PORBBI Sumbar sangat mendukung dan menyetujui aturan yang telah dibuat oleh Balai Karantina Cilegon dan Bakauheni.

Tujuannya sangat positif. Untuk mengantisipasi berjangkitnya rabies pada HPR memang harus dilakukan pengaturan yang ketat. Aturan yang disepakati itu diharapkan bisa berjalan dengan baik ke depannya.

"Kami dari PORBBI Sumbar sudah menjalankan pengaturan hewan masuk dan keluar dan bekerja sama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu bersama dinas juga melalukan pemantauan hewan HPR itu secara intens," pungkasnya.

Dari data rujuka angka kematian akibat Rabies di Indonesia masih cukup tinggi yakni 100 - 156 kematian per tahun, dengan Case Fatality Rate (Tingkat Kematian) hampir 100 persen. Hal ini menggambarkan bahwa rabies masih jadi ancaman bagi kesehatan masyarakat.

Secara statistik 98 persen penyakit rabies ditularkan melalui gigitan anjing, dan 2 persen penyakit tersebut ditularkan melalui kucing dan kera.

Tantangan berat saat ini adalah masih ada provinsi yang belum bebas rabies. Dari 34 provinsi di Indonesia, hanya 8 provinsi yang bebas rabies sementara 26 provinsi lainnya masih endemik rabies.

Secara hitoris 8 provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Papua, Papua Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini