Kepala Balai Karantina Kelas II Cilegon Arum Kusnila Dewi diwawancara media mengatakan, keluar masuk HPR harus jelas. Maksudnya jelas persyaratan yang diajukan oleh pemiliknya seperti ada SKKH, serta pengajuan sampel labor dan sejumlah persyaratan rekomendasi lainnya.
Untuk rekomendasi itu, bisa langsung dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sudah teken kerjasama dengan organisasi yang mewadahi dan tentunya harus jelas dan terdaftar secara hukum Seperti di Sumbar ada PORBBI Sumbar.
"Jadi intinya semua harus jelas-jelas karena ini mengenai HPR,"pungkasnya.
Seperti diketahui dalam rapat bersama itu, diputuskan beberapa poin penting, yakni:
1. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan surat rekomendasi pemasukan hewan ke Sumatera Barat harus mengetahui induk organisasi PORBBI Sumbar yang jelas, berlegalitas dan diakui sah secara hukum. (Kemenkumham dan Kesbangpol, red).
Dengan adanya rekomendasi dari PORBBI Sumbar baru bisa diberikan surat rekomendasi untuk pemasukan hewan HPR ke Provinsi Sumatera Barat.
2. Lalu lintas HPR dari Sumatera Barat ke Pulau Jawa harus masuk ke Balai Karantina Bakauheni di lengkapi SKKH dan kartu vaksin serta surat keterangan rekomendasi dari induk organisasi dalam hal ini PORBBI Sumbar dan melampirkan titer antibodi dari Balai Veteriner Baso.3. Ternak yang dikirim ke Provinsi Sumatera Barat harus dilengkapi dengan SKKH, buku vaksin dari dokter kabupaten kota yang berwenang.
4. Semua angkutan jasa travel pengangkut HPR wajib melapor dan masuk ke Balai Karantina Cilegon.
5. Setelah angkutan yang di bawa sudah turun dari kapal penyeberangan wajib melapor ke Balai Karantina Bakauheni untuk mengurus surat pelepasan dan ini semua diwajibkan.
Editor : Redaksi