Terbang Saat Grand Prix MotoGP Mandalika, Drone Liar akan Ditindak Tegas

×

Terbang Saat Grand Prix MotoGP Mandalika, Drone Liar akan Ditindak Tegas

Bagikan berita
Ilustrasi Drone
Ilustrasi Drone

HALONUSA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan akan menindak tegas drone liar yang beterbangan saat pelaksanaan Pertamina Grand Prix of Indonesia, 18-20 Maret 2022 mendatang.

"Saat ini bentuknya baru berupa teguran. Ketika digelarnya Pertamina Grand Prix of Indonesia, 18-20 Maret 2022 nanti, apabila mengulangi lagi, maka akan ditindak tegas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB, Kombes Pol Artanto.

Menurutnya, kehadiran drone ketika seri kedua MotoGp digelar di Sirkuit Mandalika tentu akan membahayakan helikopter yang terbang untuk memantau jalannya perlombaan.

"Kami akan melakukan patroli drone pada race day tersebut. Apabila ditemukan drone liar dan mendekati sirkuit, benda tersebut akan segera dilumpuhkan," lanjutnya.

Alat khusus yang dimiliki Korps Brimob Polri bekerja dengan teknologi gelombang high gain directional antenna. Alat ini cukup diarahkan ke sasaran yang dituju dengan maksud melumpuhkan fungsi penerimaan gelombang radio pada sebuah drone sasaran.

"Secara hukum terdapat regulasi yang telah mengatur mekanisme mengenai drone terbang di wilayah terlarang, kawasan terbatas dan kawasan bandar udara," lanjutnya.

Menurutnya, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018.

"Ancaman hukumannya maksimal denda Rp5 miliar dan kurungan 5 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, Polda NTB telah melumpuhkan sebanyak 21 drone liar yang terbang saat pelaksanaan Pra Musim MotoGP Mandalika pada 11-13 Februari lalu.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini