Pemerintah Klaim Tidak Menempuh Jalur Inkonstitusional dalam Mengambil Keputusan Selama Pandemi Covid-19

×

Pemerintah Klaim Tidak Menempuh Jalur Inkonstitusional dalam Mengambil Keputusan Selama Pandemi Covid-19

Bagikan berita
Presiden-Jokowi-Joko-Widodo-RI-Good-Journalism-Wise-Journalism-Setkab.go.id-Indonesia-
Presiden-Jokowi-Joko-Widodo-RI-Good-Journalism-Wise-Journalism-Setkab.go.id-Indonesia-

HALONUSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim bahwa pemerintah tidak pernah menempuh jalur dan cara inkonstitusional dalam mengeluarkan sebuah kebjakan. terlebih mengatasnamakan pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, pemerintah tidak akan dengan sengaja mengeluarkan kebijakan yang menabrak nilai konstitusional negara, meski tengah diterjang pandemi Covid-19.

"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan Pandemi Covid-19 pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional," ujarnya saat menghadiri Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 di Gedung MK Jakarta, Kamis (10/02/2022).

Ia menjelaskan, dalam penanganan pandemi Covid-19 pemerintah dituntut untuk menempuh langkah-langkah luar biasa (extraordinary). Meski demikian, langkah tersebut dalam menangani pandemi Covid-19 tetap berada dan sesuai jalur hukum yang berlaku dalam konstitusi negara, serta didasarkan pada pertimbangan cermat dan penuh dengan kehati-hatian.

"Pemerintah memastikan semua langkah, semua regulasi, semua kebijakan telah dipertimbangkan, diputuskan dengan alasan-alasan yang faktual, alasan-alasan yang terukur, alasan-alasan yang objektif, didasari berbagai pertimbangan matang untuk mengatasi krisis, menyelematkan masyarakat, menyelamatkan bangsa," katanya.

Ia mengajak para penegak hukum untuk menegakkan hukum bagi kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa. Presiden bahkan mengakui, bahwa terkadang pemerintah tidak sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi negara.

Meskipun begitu, ia mengatakan, pemerintah selalu menghormati dan menerima putusan MK sesuai dengan ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.

"Memang, pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan MK dalam putusan-putusannya, tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK," tutupnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini