HALONUSA.COM - Pelaksana Harian (Plh) Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Rendra Catur Putra menilai Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang terkait vaksinasi anak tidak sesuai dengan nomenklatur yang telah ada.
"Menurut kami, SE Disdik tersebut tidak sesuai dengan nomenklatur yang telah ada," katanya.
Menurutnya, SE tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 yang berisi tentang sanksi jika menolak melakukan vaksinasi Covid-19.
"Dalam Perpres tersebut dinyatakan bahwa sanksi untuk menolak vaksinasi adalah sanksi administrative berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda," katanya.
Ia mempertanyakan dasar aturan yang dibuat oleh Disdik Padang terkait sanksi terhadap siswa yang tidak atau belum melakukan vaksinasi Covid-19.
"Jika ada orang tua siswa yang merasa dirugikan dengan adanya SE tersebut, langsung lapor ke Ombudsman. Kami akan proses nanti," katanya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait siswa yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 tidak dibolehkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka.
SE dengan nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas 03/2022 itu membahas tentang pelaksanaan vaksinasi usia 6 sampai 11 tahun untuk pencegahan Covid-19.
Salah satu aturan dalam SE tersebut menunjukkan bahwa siswa yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 tidak dibolehkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Editor : Redaksi