Bahkan temannya pun ketika melakukan top up pada pialang saham panel tata surya alias App Tesla tidak berjalan. Selain itu aplikasi pada smartphone pun tidak dapat terakses alias hilang.
Menurut informasi terdapat ribuan warga Padang tertipu kasus perdagangan berjangka komoditi itu. Hingga melaporkan para pengembang atau pelaku ke Mapolda Sumbar, karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) bakal mengungkap kasus investasi bodong tersebut, sebut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Baca Juga: Cara Mengetahui Investasi Bodong Atau Tidak
"Kita masih pelajari kasus ini dan akan mengungkapnya setelah menerima laporan dari para nasabah terkait investasi berjangka komoditi dengan kedok penjualan dan pembelian panel tata surya," ungkap Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto juga mengimbau kepada warga untuk berhati-hati dalam berinvestasi atau melakukan transaksi terhadap penawaran aplikasi.
"Kami imbau kepada warga untuk tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi tentang tawaran dari situs web opsi biner,” tegasnya."Lakukanlah transaksi opsi biner secara resmi bisa melihat daftarnya pada situs OJK, yang mana regulasi transaksi lokalnya legal," tuturnya.
Polda Sumatera Barat sejauh ini belum menganalisa jumlah kerugian nasabah. Sebab masing-masing kerugian dari nasabah bersifat random. "Kami masih mengumpulkan data setelah para pelapor memberikan keterangan Kamis ini," katanya.
Sementara itu Kementerian Perdagangan selama tahun 2021 telah memblokir sebanyak 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal. Termasuk permainan judi berkedok trading.
Editor : Redaksi