Puluhan Warga Padang Ketipu Investasi Saham Ilegal, Polda Sumbar Bakal Bongkar?

×

Puluhan Warga Padang Ketipu Investasi Saham Ilegal, Polda Sumbar Bakal Bongkar?

Bagikan berita
Warga Padang yang merupakan nasabah Tesla Solar Sumbar. Investasi berkedok menghasilkan cuan. (Juabdi/Halonusa)
Warga Padang yang merupakan nasabah Tesla Solar Sumbar. Investasi berkedok menghasilkan cuan. (Juabdi/Halonusa)

HALONUSA.COM - Korban transaksi pialang (broker) saham ecek-ecek tidak hanya terjadi di Gorontalo. Warga setempat sekitar 95 persen tertipu akibat investasi itu. Kasus investasi ilegal ini terjadi di Padang, Sumatera Barat.

Informasi berkedok investasi menghasilkan cuan itu terbongkar ketika belasan nasabah mendatangi Polda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman, Padang, Kamis (3/2/2022).

Kasus penawaran investasi forex itu bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Seperti kasus penawaran investasi dialami puluhan warga Padang. Iminginya menghasilkan uang dengan cara melakukan pembelian maupun penjualan panel tata surya melalui Tesla.

Ketergiuran masyarakat karena para pengembang menjanjikan nasabah keuntungan besar dan konsisten mendapat pembagian dari hasil penjualan. Selain itu pengembang berhasil melakukan doktrin kalau cara cepat menghasilkan uang.

Salah seorang korban bernama Rendi Satria di Padang mengatakan, semula ia tidak percaya dengan transaksi pialang tersebut. Karena ajakan dari teman ia pun ikut setelah melihat aktivitas para pengembang.

"Saya tertarik karena ada slot amal pada aplikasi, selain itu terdapat seminar kit dan dapat melihat jumlah para pengikut yang telah mencapai jutaan nasabah dari berbagai daerah di Indonesia," katanya kepada wartawan, Kamis 3 Februari 2022.

Baca Juga: Pahami Kondisi Perusahaan Sebelum Berinvestasi, Salah Satunya via Public Expose

Rendi telah menginvestasikan dana sebesar Rp 3,7 juta dengan empat kali transaksi (top up) sebesar Rp900 ribu. Ia menuturkan dari nilai investasi akan mendapat keuntungan sebesar tiga juta lebih.

"Mengklaim bonus dari hasil pialang ketika nasabah sudah pada tahap VIP dengan hitungan jangka 45 hari. Saya sudah pada level VIP tepat 31 Januari lalu, melakukan klaim namun tidak ada pencairan dana," ujarnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini