Kamu Pengguna PayLater? Ini Cara Menghitung Denda Keterlambatan GoPayLater

×

Kamu Pengguna PayLater? Ini Cara Menghitung Denda Keterlambatan GoPayLater

Bagikan berita
Kamu Pengguna PayLater? Ini Cara Menghitung Denda Keterlambatan GoPayLater
Kamu Pengguna PayLater? Ini Cara Menghitung Denda Keterlambatan GoPayLater

Jumlah hari terlambat bayar: 15 hari.

Masa tenggang: 5 hari.

Denda keterlambatan: 10 Hari x Rp2.000 = Rp20.000.

Total biaya maksimum: Rp23.000 (karena tidak boleh melebihi total transaksi).

Denda keterlambatan yang harus dibayar: Rp0.

Denda keterlambatan tidak dikenakan karena biaya GoPayLater-nya sudah melebihi jumlah tagihan.

Semoga informasi  mengenai Cara Menghitung Denda Keterlambatan GoPayLater ini membantu kamu ya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini