KPK Tahan Mantan Direksi PT Wakita Karya, Diduga Korupsi Pembangunan IPDN

×

KPK Tahan Mantan Direksi PT Wakita Karya, Diduga Korupsi Pembangunan IPDN

Bagikan berita
gedung kpk dari depan
gedung kpk dari depan

HALONUSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan direksi PT. Waskita Karya, berinisial AW, pada Selasa (11/1/2022).

AW merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan.

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AW, Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008 sampai dengan 2012 dalam perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa – Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011. Dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Tersangka pada tahun 2018 ," Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Ia mengatakan, AW ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, AW bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 30 Januari 2022.

"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AW selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2022 s/d 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," lanjutnya.

Sebelum mendekam di sel tahanan, AW bakal menjalani isolasi mandiri di rutan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rutan KPK.

Diketahui, AW dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT AK (Persero), DP, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek IPDN.

Kasus yang menjerat AW dan DP merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat, dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau, yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini