Usai Wali Kota Bekasi Jadi Tersangka, KPK Geledah Beberapa Lokasi

×

Usai Wali Kota Bekasi Jadi Tersangka, KPK Geledah Beberapa Lokasi

Bagikan berita
Konferensi pers KPK terkait OTT Wali Kota Bekasi
Konferensi pers KPK terkait OTT Wali Kota Bekasi

HALONUSA.COM - Usai menetapkan Wali Kota bekasi, Rahmat Efendi sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan pada Kamis (6/01/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

"Benar, hari ini, 7 Januari 2022, tim penyidik melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan dibeberapa lokasi yang berada di wilayah kota Bekasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.

Meskipun begitu, ia tidak memerinci lokasi penggeledahan karena pencarian bukti itu masih berlangsung. Barang bukti sementara yang ditemukan belum bisa dijelaskan.

"Tindakan ini dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," lanjutnya.

Sebelumnya, sebanyak sembilan orang termasuk Wali Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap lelang jabatan.

Lima orang tersangka berstatus sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat orang tersangka pemberi yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini