Arfian mengatakan, jabatan eselon 4 yang dihilangkan atau setara dengan Kepala Seksi (Kasi) tersebut tidak dihilangkan keseluruhan.
"Khusus untuk tingkat kecamatan dan kelurahan, posisi (Seklur, Kasi dan Kasubag) itu tidak dihilangkan," katanya.
Baca juga: Terbawa Arus Banjir Bandang, Pegawai SMKN 1 Padang Panjang Ditemukan Meninggal Dunia di Padang
Selain itu, untuk posisi Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program dan Keuangan juga akan diganti menjadi Fungsional.
(*) Editor : Redaksi