Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Berapa Besaran Iurannya Sekarang?

×

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Berapa Besaran Iurannya Sekarang?

Bagikan berita
Kartu BPJS Kesehatan. (Foto: Heru Candriko/Halonusa.id)
Kartu BPJS Kesehatan. (Foto: Heru Candriko/Halonusa.id)

HALONUSA - Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan pada 30 Juni 2025 mendatang, masih belum memiliki besaran iuran yang pasti.

BPJS Kesehatan saat ini masih dalam proses penghitungan iuran KRIS yang adil dan sesuai dengan kemampuan peserta.

KRIS adalah sistem baru untuk layanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. Dengan kebijakan ini, semua golongan masyarakat akan menerima layanan yang setara dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.

Sebelumnya, layanan medis BPJS Kesehatan diberikan sama untuk semua kelas, namun untuk rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya, peserta kelas 1, 2, dan 3 mendapatkan pelayanan yang berbeda.

Apa saja fasilitas yang akan didapatkan jika KRIS diterapkan?

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.

Dalam pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan bahwa fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS atau sebagian fasilitas. Fasilitas kelas rawat inap standar setidaknya harus memenuhi 12 syarat sebagai berikut.

  • Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  • Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara minimal 6 kali per jam
  • Pencahayaan ruangan buatan sesuai standar, yaitu 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
  • Setiap tempat tidur dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan nurse call
  • Terdapat nakas di setiap tempat tidur
  • Suhu ruangan dapat dipertahankan antara 20 sampai 26 derajat Celsius
  • Ruangan dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  • Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  • Tirai/partisi dengan rel yang menempel di plafon atau menggantung
  • Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  • Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  • Outlet oksigen

"Jika rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan sesuai Kelas Rawat Inap Standar sebelum tanggal 30 Juni 2025," demikian isi putusan tersebut.

"Pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut putusan itu.

Sebelumnya, ada perbedaan fasilitas untuk setiap kelas BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar lengkap fasilitas masing-masing kelas:

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini