HALONUSA.COM - Menhir Tanjung Jati II menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar).
Menhir Tanjung Jati II tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 42/BCB-TB/A/10/2007.
Lokasi Menhir Tanjung Jati II ini tepatnya berada di Jalan Tanjung Jati, Jorong Tanjung Jati II, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguk.
Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 0° 7' 16.891" S 100° 31' 8.710" E.
Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Menhir Tanjung Jati II Situs berada di bentang alam berupa dataran rendah dengan ketinggian 551 Mdpl.
Menhir Tanjung Jati II ini memiliki luas bangunan 5 m x 5 m dengan luas lahan 5 m x 5 m.Aksesibiltas menuju lokasi situs cukup mudah, dapat ditempuh dengan kendaraan roda dan roda empat melalui jalan Jalan Raya Payakumbuh-Sulik atau Jalan Tan Malaka, situs ini berada di dalam pekarangan penduduk milik Mulyanis Datuk Rajo Suaro.
Pemilik Menhir Tanjung Jati II adalah Milik Datu Duo Suaro (Payobadar) dan dikelola oleh Belum dikelola.
Sejarah atau Historis
Dalam masa prasejarah menhir merupakan sarana pemujaan yang sering dihubungkan dengan aktivitas bercocok tanam.
Editor : Redaksi