HALONUSA.COM - Menhir Simpang Bakir I menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar).
Menhir Simpang Bakir I tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 38/BCB-TB/A/10/2007.
Lokasi Menhir Simpang Bakir I ini tepatnya berada di Jalan Jorong Talago, Nagari VII KotoTalago, Kecamatan Guguak.
Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 0° 7' 36.809" S 100° 31' 34.506" E.
Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Menhir Simpang Bakir I Situs berada di bentang alam dataran rendah dengan 552 Mdpl.
Menhir Simpang Bakir I ini memiliki luas bangunan 3,4 m x 0,52 m x 0,37 m 3,3m x 0,45 m x 0,40 m dengan luas lahan 7 m x 6 m.Aksesibiltasi sedikit sudah, karena harus berjalan kaki dari Jalan Jorong Talago sejauh ±150 m dari tempat pemberhentian kendaraan.
Pemilik Menhir Simpang Bakir I adalah Milik Upik (Payobadar) dan dikelola oleh BPCB Sumatera Barat.
Sejarah atau Historis
Dalam masa prasejarah menhir merupakan sarana pemujaan yang sering dihubungkan dengan aktivitas bercocok tanam.
Editor : Redaksi