Sejarah Cagar Budaya Menhir Simpang Bakir I di Kabupaten Limapuluh Kota

×

Sejarah Cagar Budaya Menhir Simpang Bakir I di Kabupaten Limapuluh Kota

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Menhir Simpang Bakir I di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Menhir Simpang Bakir I di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Menhir Simpang Bakir I di Kabupaten Limapuluh Kota
Sejarah Cagar Budaya Menhir Simpang Bakir I di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Menhir Simpang Bakir I di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Menhir Simpang Bakir I di Kabupaten Limapuluh Kota

HALONUSA.COM  - Menhir Simpang Bakir I menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar).

Menhir Simpang Bakir I tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 38/BCB-TB/A/10/2007.

Lokasi Menhir Simpang Bakir I ini tepatnya berada di Jalan Jorong Talago, Nagari VII KotoTalago, Kecamatan Guguak.

Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 0° 7' 36.809" S 100° 31' 34.506" E.

Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Menhir Simpang Bakir I Situs berada di bentang alam dataran rendah dengan 552 Mdpl.

Menhir Simpang Bakir I ini memiliki luas bangunan 3,4 m x 0,52 m x 0,37 m 3,3m x 0,45 m x 0,40 m dengan luas lahan 7 m x 6 m.

Aksesibiltasi sedikit sudah, karena harus berjalan kaki dari Jalan Jorong Talago sejauh ±150 m dari tempat pemberhentian kendaraan.

Pemilik Menhir Simpang Bakir I adalah Milik Upik (Payobadar) dan dikelola oleh BPCB Sumatera Barat.

Sejarah atau Historis

Dalam masa prasejarah menhir merupakan sarana pemujaan yang sering dihubungkan dengan aktivitas bercocok tanam.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini