Sejarah Cagar Budaya Menhir Balai Adat Guguk di Kabupaten Limapuluh Kota

×

Sejarah Cagar Budaya Menhir Balai Adat Guguk di Kabupaten Limapuluh Kota

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Menhir Balai Adat Guguk di Kabupaten Limapuluh  (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Menhir Balai Adat Guguk di Kabupaten Limapuluh  (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Menhir Balai Adat Guguk di Kabupaten Limapuluh  (FOTO: B
Sejarah Cagar Budaya Menhir Balai Adat Guguk di Kabupaten Limapuluh (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Menhir Balai Adat Guguk di Kabupaten Limapuluh (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Menhir Balai Adat Guguk di Kabupaten Limapuluh (FOTO: B

HALONUSA.COM  - Menhir Balai Adat Guguk menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar).

Menhir Balai Adat Guguk tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 34/BCB-TB/A/10/2007.

Lokasi Menhir Balai Adat Guguk ini tepatnya berada di Jalan Raya Payakumbuh-Suliki atau Jalan Tan Malaka, Jorong Guguak Nagari, Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak.

Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 0° 8' 52.182" S 100° 33' 43.875" E.

Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Menhir Balai Adat Guguk Situs berada di bentang alam berupa dataran rendah dengan ketinggian 556 Mdpl.

Menhir Balai Adat Guguk ini memiliki luas bangunan 78 m2 dengan luas lahan 78 m2.

Aksesibiltas ke situs cukup mudah, dapat dicapai dengan kendaraan roda dua dan roda empat, melalui Jalan raya Payakumbuh-Suliki, lokasi persis berada di tepi jalan raya, sehingga memudahkan untuk menemukan situs.

Pemilik Menhir Balai Adat Guguk adalah Tanah Adat dan dikelola oleh BPCB Sumatera Barat.

Sejarah atau Historis

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini