Sejarah Cagar Budaya Menhir Balubus di Kabupaten Limapuluh Kota

×

Sejarah Cagar Budaya Menhir Balubus di Kabupaten Limapuluh Kota

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Menhir Balubus di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Menhir Balubus di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)
Sejarah Cagar Budaya Menhir Balubus di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Menhir Balubus di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)

HALONUSA.COM  - Menhir Balubus menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar).

Menhir Balubus tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 20/BCB-TB/A/10/2007.

Lokasi Menhir Balubus ini tepatnya berada di Jalan Guguk Nunang, Jorong Belubus, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak.

Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 0° 10' 55.340" S 100° 33' 31.486" E.

Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Menhir Balubus Situs Guguak Nunang terletak di dalam bentang alam dataran rendah dengan elevasi 539 Mdpl.

Menhir Balubus ini memiliki luas bangunan 2.550 m², yang memiliki uas lahan 2.550 m.

Aksesibiltas ke lokasi situs sangat mudah, lokasi berada di daerah pemukiman kota dan di dekat jalan raya, sehingga bisa menggunakan roda 2 atau 4.

Lokasi berada di Jalan Guguk Nunang, yang berjarak sekitar 150 m arah Barat Daya dari Mesjid Istighfar Belubus.

Pemilik Menhir Balubus adalah Milik Kaum Chaniago (Datuk Rajo Malano) dan dikelola oleh BPCB Sumatera Barat.

Sejarah atau Historis

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini