Sejarah Cagar Budaya Menhir Kampung II di Kabupaten Limapuluh Kota

×

Sejarah Cagar Budaya Menhir Kampung II di Kabupaten Limapuluh Kota

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Menhir Kampung II di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumabar)|Sejarah Cagar Budaya Menhir Kampung II di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumabar)
Sejarah Cagar Budaya Menhir Kampung II di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumabar)|Sejarah Cagar Budaya Menhir Kampung II di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumabar)

HALONUSA.COM  - Menhir Kampung II menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar).

Menhir Kampung II tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 09/BCB-TB/A/10/2007.

Lokasi Menhir Kampung II ini tepatnya berada di Jalan Raya Koto Gadang-Maek, Jorong Koto Gadang, Nagari Maek, Kecamatan Bukit Barisan.

Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 0° 0' 43.947" N 100° 30' 30.414" E.

Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Menhir Kampung II situs ini berada di bentang alam dataran rendah dengan ketinggian 302 Mdpl.

Menhir Kampung II ini memiliki luas bangunan 2,9 x 0,80 m x 0,30 m dega luas lahan 3 m x 3 m.

Situs ini terletak sekitar 30 meter di sebelah Timur Menhir Kampung 1, situs terletak pada segunduk tanah dibelakang perumahan penduduk.

Pemilik Menhir Kampung II adalah Kaum Mandahiling dan dikelola oleh Belum dikelola.

Sejarah atau Historis

Dalam masa prasejarah menhir merupakan sarana pemujaan yang sering dihubungkan dengan aktivitas bercocok tanam.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini