Sejarah Cagar Budaya Menhir Kayu Kaciak di Kabupaten Limapuluh Kota

×

Sejarah Cagar Budaya Menhir Kayu Kaciak di Kabupaten Limapuluh Kota

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Menhir Kayu Kaciak di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumabar)|Sejarah Cagar Budaya Menhir Kayu Kaciak di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumabar)
Sejarah Cagar Budaya Menhir Kayu Kaciak di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumabar)|Sejarah Cagar Budaya Menhir Kayu Kaciak di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumabar)

HALONUSA.COM  - Menhir Kayu Kaciak menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar).

Menhir Kayu Kaciak tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 07/BCB-TB/A/10/2007.

Lokasi Menhir Kayu Kaciak ini tepatnya berada di Jalan Maek-Koto Tinggi, Jorong Maek, Nagari Maek, Kecamatan Bukit Barisan.

Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 0° 1' 39.400" N 100° 29' 52.900" E.

Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Menhir Kayu Kaciak Situs berada dalam areal perbukitan dengan vegetasi yang cukup rapat dengan ketinggian 312m Mdpl.

Menhir Kayu Kaciak ini memiliki luas lahan 500 M².

Akses menuju situs cukup sulit, situs ini berada dalam areal perbukitan yang dapat  diakses dengan berkendaraan roda dua dan roda empat sampai persawahan.

Kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki sekitar 4 km dari jalan setapak yang berada di persawahan di lereng bukit.

Pemilik Menhir Kayu Kaciak adalah Milik Datuk Bandaro Sati (Kaum Piliang), dan dikelola oleh Belum dikelola.

Sejarah atau Historis

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini