Sejarah Cagar Budaya Situs Arca Padang Nunang di Kabupaten Pasaman

×

Sejarah Cagar Budaya Situs Arca Padang Nunang di Kabupaten Pasaman

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Situs Arca Padang Nunang di Kabupaten Pasaman (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Situs Arca Padang Nunang di Kabupaten Pasaman (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Situs Arca Padang Nunang di Kabupaten Pasaman (FOTO: BPCB Su
Sejarah Cagar Budaya Situs Arca Padang Nunang di Kabupaten Pasaman (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Situs Arca Padang Nunang di Kabupaten Pasaman (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Situs Arca Padang Nunang di Kabupaten Pasaman (FOTO: BPCB Su

Arca I secara ikonografis belum dapat diketahui namanya mengingat atribut-atribut yang dikenakan tidak jelas karena batunya sudah mengalami pelapukan.

Arca II merupakan Arca Dwarapala yang di dalam agama Hindu maupun Budha di kenal sebagai penolak bala roh-roh jahat yang akan masuk ke dalam bangunan suci.

[caption id="attachment_21564" align="aligncenter" width="600"]Sejarah Cagar Budaya Situs Arca Padang Nunang di Kabupaten Pasaman (FOTO: BPCB Sumbar) Sejarah Cagar Budaya Situs Arca Padang Nunang di Kabupaten Pasaman (FOTO: BPCB Sumbar)[/caption]

Karena itu biasanya Arca Dwarapala di tempatkan di samping kanan dan kiri pintu masuk sebuah candi.

Arca ini mempunyai kekhasan yaitu diwujudkan dalam bentuk yang menyeramkan dan bersifat destruktif.

Sejarah penemuan kedua benda ini menurut keterangan juru pelihara Bapak Muhammad Ramsi keduanya ditemukan di Batang sungai Sibinail (nama lamanya Batang Simunair) yang merupakan anak sungai Batang Sumpur, pada tahun 1980-an ketika ada banjir bandang.

Deskripsi Arkeologis

Arca yang terdapat di lokasi ini ada dua buah dengan ukuran Arca I : 87 cm x 40 cm dan Arca II : 85 cm x 50 cm.

Arca I secara ikonografis belum dapat diketahui namanya mengingat atribut-atribut yang dikenakan tidak jelas karena batunya sudah mengalami pelapukan.

Pada kepala arca terdapat sebuah mahkota berbentuk segi tiga.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini