Sejarah Kawasan Cagar Budaya Perkampungan Adat Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato di Kabupaten Sijunjung

×

Sejarah Kawasan Cagar Budaya Perkampungan Adat Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato di Kabupaten Sijunjung

Bagikan berita
Sejarah Kawasan Cagar Budaya Perkampungan Adat Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato di Kabupaten Sijunjung (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Kawasan Cagar Budaya Perkampungan Adat Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato di Kabupaten Sijunjung (FOTO: Dok. Ade Yuandha)|
Sejarah Kawasan Cagar Budaya Perkampungan Adat Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato di Kabupaten Sijunjung (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Kawasan Cagar Budaya Perkampungan Adat Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato di Kabupaten Sijunjung (FOTO: Dok. Ade Yuandha)|

Menurut sumber-sumber tradisi pembentukan awal konsep nagari mulai dikenal pada abad ke XIV.

Sistem nagari terbentuk karena terpenuhinya syarat menurut adat, yaitu bataratak (menetap), badusun (sudah berkumpul), bakoto (kumpulan beberapa dusun) dan banagari.

Pembentukannya diawali dengan perumusan beberapa tokoh yang berkumpul di Batang Kandih sekitar abad ke XIV.

Menurut legenda, dalam perjalanan rapat mereka melihat salah satu anak gadis tercebur ke lumpur dan tidak ada yang dapat mengangkat, sehingga harus menggunakan kemampuan spiritual dengan menggunakan tongkat “dijunjuang”.

Dari peristiwa tersebut muncul ide penamaan nagari “Si Puti Junjuang”, namun karena pelafalan nagari “Si Puti Junjuang” namun karena pelafalan masyarakat akhirnya diberi nama Sijunjung.

[caption id="attachment_20302" align="aligncenter" width="600"]Sejarah Kawasan Cagar Budaya Perkampungan Adat Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato di Kabupaten Sijunjung (FOTO: BPCB Sumbar) Sejarah Kawasan Cagar Budaya Perkampungan Adat Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato di Kabupaten Sijunjung (FOTO: BPCB Sumbar)[/caption]

Oerkampungan ini diperkirakan mulai ada sejak masa Kerajaan Pagaruyung (abad XVI) yang mem[erlihatkan bentuk pola permukiman Minangkabau.

Semua rumah gadang yag diduga permukiman awal berada di pinggir jalan.

Di perkapungan ini terdapat beberapa suku yang dibagi menjadi dua yaotu suku induk dan anak suku yang berjumlah 9.

Rumah gadang berfungsi sebagai simbol untuk menjada dan mempertahanlan sistem budaya matrilineal sekalius menjadi penanda perkauman dalam kekerabatan.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini