Sejarah Cagar Budaya Surau Tinggi Calau di Kabupaten Sijunjung

×

Sejarah Cagar Budaya Surau Tinggi Calau di Kabupaten Sijunjung

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Surau Tinggi Calau di Kabupaten Sijunjung (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Surau Tinggi Calau di Kabupaten Sijunjung (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Surau Tinggi Calau di Kabupaten Sijunjung (FOTO: BPCB Sumbar)
Sejarah Cagar Budaya Surau Tinggi Calau di Kabupaten Sijunjung (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Surau Tinggi Calau di Kabupaten Sijunjung (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Surau Tinggi Calau di Kabupaten Sijunjung (FOTO: BPCB Sumbar)

Awalnya, pembangunan kembali surau ini belum memiliki mihrab dan beranda.

Hingga tahun 1970, segenap jama’ah dan seorang dermawan asal Padang bernama H. Upik Liak merampungkan pembangunan Surau Tinggi Calau hingga representatif dengan bagian anjung depan mihrab dan serambi atau beranda.

Deskripsi Arkeologis

Surau Tinggi Calau merupakan bangunan dengan arsitektur tradisional Minangkabau seperti halnya rumah gadang, dengan bentuk bangunan yang ditinggikan dari tanah (memiliki kolong) dan atap gonjong.

Seperti pada umumnya rumah gadang, bangunan ini dibuat dengan struktur dan konstruksi yang terbuat dari kayu kecuali atap yang dibuat dari seng, sandi yang dibuat dari batu berbentuk pipih yang berfungsi sebagai pondasi bangunan, dan tangga pada bagian serambi yang dibuat dari keramik.

Pembagian ruang di dalam surau terbagi atas lanjar dan ruang yang ditandai oleh tiang.

Lanjar adalah bagian antara deretan tiang depan dan belakang, sedangkan ruang adalah bagian antara tiang kiri dan kanan, yang terdiri dari 3 (tiga) ruang dan 3 (tiga) lanjar.

Surau ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat, tapi juga berfungsi sebagai tempat belajar agama Islam dan tempat tinggal.

Bangunan berupa rumah panggung dengan ketinggian 1,3 m dari permukaan tanag dan dilengkapi tangga pada serambi.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini