Terduga Kasus Korupsi Ganti Rugi Jalan Tol di Padang Pariaman Diperiksa Kejati Sumbar

×

Terduga Kasus Korupsi Ganti Rugi Jalan Tol di Padang Pariaman Diperiksa Kejati Sumbar

Bagikan berita
Ilustrasi Kejaksaan
Ilustrasi Kejaksaan

HALONUSA.COM - Sebanyak 13 terduga tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicicin mula diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar).

Pemeriksaan untuk merampungkan berkas kasus yang menelan kerugian negara sebesar Rp 28 miliar, kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin.

Mustaqpirin menerangkan belasan terperiksa terdapat sebelas berkas secara terpisah.

"Sejauh ini masih melanjutkan proses penyidikan," kata Mustaqpirin, kemarin.

Ia mengurai kelompok terduga korupsi ganti rugi tol Padang Sicicin, terdapat delapan (8) tersangka, yakni berinsial BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA yang diketahui merupakan perangkat pemerintah Nagari.

Adapun tersangka lainnya berinisial SS perangkat pemerintah Nagari, YW kemudian aparatur pemerintah di Padang Pariaman.

Selanjutnya J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah. "Kejati Sumbar sudah memeriksa 60 saksi secara kontinyu untuk memastikan keterlibatan para tersangka," ujar Mustaqpirin.

Bahkan penetapan terduga pelaku korupsi telah ditetapkan Kejati Sumbar 29 Oktober 2021.

Hanya saja hingga saat ini penyidik belum menahan para terduga yang terlibat kasus ini, mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi seperti oknum aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini