Warga Guguak Panjang Bukittinggi Jual Anak di Bawah Umur

×

Warga Guguak Panjang Bukittinggi Jual Anak di Bawah Umur

Bagikan berita
Penggerebakan kasus penjualan anak di bawah umur di Kota Bukittinggi. (Foto: Dok. Polres Bukittinggi)
Penggerebakan kasus penjualan anak di bawah umur di Kota Bukittinggi. (Foto: Dok. Polres Bukittinggi)

HALONUSA.COM - Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap GA, 32 tahun, karena diduga terlibat dalam sindikat penjualan anak di bawah umur.

Warga Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) tersebut ditangkap di salah satu kamar hotel kota wisata tersebut pada Jumat (19/11/2021) malam.

"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, menjual anak di bawah umur untuk prostitusi," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, Minggu (21/11/2021).

Allan mengatakan, korban dalam peristiwa tersebut berinisial AA, 16 tahun.

Namun, dia belum menjelaskan secara rinci hubungan antara pelaku dan korban serta sudah berapa kali melakukan aksi tersebut.

"Masih proses pemeriksaan," ucapnya.

Dari pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp800 ribu. Sementara polisi juga menemukan uang diduga hasil prostitusi sebesar Rp400 ribu dari korban.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Bukittinggi. Kasus tersebut ditangani oleh Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bukittinggi. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini