HALONUSA.COM - Kantor Polsek Danau Maninjau menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar).
Kantor Polsek Danau Maninjau tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 40/BCB-TB/A/11/2011.
Lokasi Kantor Polsek Danau Maninjau ini tepatnya berada di Talago Biru, Jorong Pasar Maninjau, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya.
Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik S 0° 17’ 50” E 100° 13’ 30”.
Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Kantor Polsek Danau Maninjau ± 446 Mdpl.
Kantor Polsek Danau Maninjau ini memiliki luas bangunan 10 m x 15 m (150 m²) lahan 27, 5 m x 43 m (1182,5 m²).Mudah, karena lokasi Objek berada di dekat jalan dan kantor Kecamatan Tanjung Raya sehingga dapat ditempuh dengan kendaraan roda dua atau empat.
Pemilik Kantor Polsek Danau Maninjau adalah Nagari Maninjau, dan dikelola oleh POLRI.
Sejarah atau Historis
Kantor ini dibangun pada masa kolonial Belanda tahun 1926 oleh pemerintah Belanda yang digunakan sebagai kantor polisi.
Editor : Redaksi