HALONUSA.COM - Jam Gadang menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar).
Jam Gadang tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 06/BCB-TB/A/02/2007.
Lokasi Jam Gadang ini tepatnya berada di Jalan A.Yani dan Jalan A.Karim, Desa/Kelurahan/Nagari Benteng Pasar Atas, Kecamatan Guguk Panjang.
Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 100° 22' 10.427" E 0° 18' 18.580" S (100,369563 ; -0,305161.
Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Jam Gadang 936 Mdpl.
Jam Gadang ini memiliki luas bangunan 9 x 7 m lahan 13 x 9 mKarena lokasi ditengah pusat keramaian di antara jalan raya jalan Ahmad Yani dan Jalan Ahmad Kaism, sehingga mudah untuk di akses dan dapat di tempuh dengan menggunakan kendaraan roda dua atau kendaraan empat.
Pemilik Jam Gadang adalah Pemerintah Kota Bukittinggi, dan dikelola oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dan BPCB Sumatera Barat.
Sejarah atau Historis
Riwayat pembangunan Jam Gadang ini tidak diketahui dengan pasti. Hanya saja jam yang dipajang pada bangunan ini dibuat pada tahun 1926.
Editor : Redaksi