Danau Maninjau 91 Persen Tercemar, Menko Marves: Revitalisasi Danau Menelan 237 Miliar

×

Danau Maninjau 91 Persen Tercemar, Menko Marves: Revitalisasi Danau Menelan 237 Miliar

Bagikan berita
 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Danau Maninjau Sebagai Destinasi Pariwisata melalui virtual bersama Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur Sumatera B
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Danau Maninjau Sebagai Destinasi Pariwisata melalui virtual bersama Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur Sumatera B

HALONUSA.COM - Dampak dari banyaknya Keramba Jaring Apung (KJA) nan belum tertata sesuai daya dukung dan tampung danau di Danau Maninjau, maka program penyelematan Danau Maninjau di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menelan biaya Rp237 miliar.

Hal itu dikatakan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Danau Maninjau Sebagai Destinasi Pariwisata melalui virtual bersama Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy.  Serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sumbar di ruang rapat Kantor Gubernur, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Profil Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat

"Angka sebesar itu dibutuhkan untuk proyek pengerukan sedimen sisa pakan dan kotoran ikan yang selama berpuluh-puluh tahun mengendap di dasar danau," katanya.

Luhut membeberkan bila di 2019, status Danau Maninjau ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Bahkan menurut catatan data LIPI, terdapat 22.078 unit KJA yang beroperasi di Danau Maninjau.

"Jumlah tersebut melebihi 3,5 kali lipat daya tampung," kata Luhut mengurai catatan LIPI.

Sementara dalam Peraturan Daerah Kabupaten Agam No. 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Danau Maninjau membatasi jumlah KJA hingga 6.000 unit dan itu pun tidak bisa menjamin kelestarian Danau Maninjau.

Baca juga: Ikan Mati Massal di Maninjau, Sudah Mencapai 15 Ton

Sejauh ini aktivitas budidaya KJA menyumbang 91 persen beban pencemaran di Danau Maninjau. Limbah tersebut meningkatkan kandungan nitrat dan fosfor di dalam udara sehingga status trofik air Danau Maninjau pada 2019 adalah hipertrofik (tinggi akan unsur organik).

Berdasarkan hasil penelitian LIPI pada 2017, 95 -97 persen dari total volume danau kandungan oksigen sangat rendah. Nyaris hanya 3-5 persen luasan volume Danau Maninjau yang bisa menjadi tempat kehidupan biota.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini