8 Pengacara Dampingi Keluarga Korban Penembakan di Solok Selatan, Bantah Kronologis versi Polisi

×

8 Pengacara Dampingi Keluarga Korban Penembakan di Solok Selatan, Bantah Kronologis versi Polisi

Bagikan berita
Delapan (8) pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia selaku kuasa hukum keluarga korban siap mendampingi secara hukum, saat jumpa pers di Padang, Jumat, 29/1/2021) | Halonusa
Delapan (8) pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia selaku kuasa hukum keluarga korban siap mendampingi secara hukum, saat jumpa pers di Padang, Jumat, 29/1/2021) | Halonusa

HALONUSA.COM - Kasus penembakan terhadap DG alias Golok, dengan nama sebenarnya Deki Susanto, yang meninggal dunia karena tertembak saat penangkapan dirinya oleh Unit Opsnal Satrekrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, Rabu (27/1/2021) terus bergulir.

Delapan (8) pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia selaku kuasa hukum keluarga korban membantah keras kronologis peristiwa versi kepolisian, yang mana korban disebut melawan dan melukai petugas.

Salah seorang kuasa hukum keluarga korban, Guntur Abdurrahman mengatakan, informasi yang selama ini beredar kurang akurat dan lebih mengemukakan pernyataan yang dikeluarkan kepolisian. Apalagi tentang kronologis penangkapan golok hingga berujung kematian.

Baca juga: Jenazah ‘Golok’ Korban Penembakan yang Tertangkap di Solok Selatan Dimakamkan

Polisi mengklaim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada korban tersangka tindak pindana karena melawan petugas. Hal itu dibantah keras Guntur Abdurrahman, Jumat (29/1/2021).

Guntur mengungkapkan, peristiwa penembakan yang terjadi Rabu (29/1/2021) sekitar pukul 14.30 WIB. Tiba-tiba serombongan orang dengan dua mobil mendatangi rumah korban tanpa memperkenalkan diri terlebih dahulu.

Bahkan kata Guntur, mereka juga tidak mengenakan atribut jika memang dari kepolisian. "Dari sini saja sudah tidak sesuai prosedur jika memang menegakan hukum," katanya.

Baca juga: Usut Kasus Korban Penembakan di Solok Selatan, LBH Padang: Extrajudicial Killing

Guntur mengatakan, kalau serombongan itu tanpa surat perintah pengeledahan. Mereka main masuk ke rumah korban, melakukan pengeledahan hingga memburu korban ke belakang rumah.

Lanjutnya, ketika itu istri korban ke belakang ia melihat suaminya sudah menyerah. Tak berselang kemudian seorang anggota polisi keluar dari dalam rumah lalu menodongkan pistol ke arah korban.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini