"Pelaku pun diserahkan warga ke polisi dan ia mengaku atas perbuatannya itu," terangnya.
Pelaku pun dikenakan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Baca juga: Risiko Sebaran Covid-19: Nias Utara Zona Kuning Sedangkan Nias Selatan Zona Hijau
Ayama Lafau kini mendekam di sel tahanan Polres Salatiga untik penyidikan lebih lanjut. (*) Editor : Redaksi