Pemuda Nias ini Merampas Nyawa Teman Perempuan, Emosi Ditegur Korban

×

Pemuda Nias ini Merampas Nyawa Teman Perempuan, Emosi Ditegur Korban

Bagikan berita
Ilustrasi mayat. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi mayat. (Foto: Dok. Pixabay)

"Pelaku pun diserahkan warga ke polisi dan ia mengaku atas perbuatannya itu," terangnya.

Pelaku pun dikenakan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca juga: Risiko Sebaran Covid-19: Nias Utara Zona Kuning Sedangkan Nias Selatan Zona Hijau

Ayama Lafau kini mendekam di sel tahanan Polres Salatiga untik penyidikan lebih lanjut. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini