HALONUSA.COM - Sebanyak 37.000 lebih petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sumatera Barat (Sumbar) belum melakukan rapid tes sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
"Berdasarkan data yang kami terima kemarin, sebanyak 50 ribu anggota KPPS sudah melakukan rapid tes dari jumlah total sebanyak 87.836 orang," kata Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani, Rabu (2/12/2020).
Menurutnya, dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 3.000 an KPPS dinyatakan reaktif Covid-19 dari hasil rapid tes tersebut.
Baca juga: 1.527 Surat Suara di Padang Rusak, Ketua KPU: Akan Dimusnahkan"Dari 3.000 an yang reaktif itu sudah kami lakukan tes PCR swab dan hasilnya 16 orang positif Covid-19 sesuai data hari kemarin," lanjutnya.
Ia memperkirakan, angka positif Covid-19 terhadap KPPS di Sumbar akan terus bertambah dengan masih banyaknya yang belum melakukan rapid tes maupun tes PCR swab.
Editor : Redaksi