HALONUSA.COM - Konfirmasi terpisah ke KPU RI terkait dugaan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bila positif corona.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjawab Halonusa, Senin (30/11/2020) bahwa pergantian wajib dilakukan.
Katanya, tentang hal itu telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS. Pasal 63 ayat (1) menyatakan penggantian petugas dilakukan KPU dengan memilih calon anggota PPK, PPS, dan KPPS yang ada di peringkat berikutnya pada hasil seleksi.
Baca juga: 469 Petugas Pemungutan Suara di Padang Reaktif Covid-19, Tidak Diganti Bila Positif Corona
Evi menegaskan agar petugas penyelenggara Pilkada serentak 2020 benar-benar berpedoman pada protokol kesehatan.
"Pedoman Prokes merupakan tanggung jawab penting dan dilaksanakan seluruh jajaran KPU hingga KPPS demi mengatur keselamatan," ungkapnya.Sebelumnya KPU RI menekankan bahwa telah ada ketentuan mengatur keselamatan dan kesehatan dalam proses pelaksanaan pemilihan umum.
Baca juga: Jelang Pilkada Sumbar, KPU RI: Tekankan Keselamatan
Terkait petugas KPPS terkonfirmasi positif, secara garis besar Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengganti petugas bila positif terinfeksi covid-19.
Pergantian itu dilakukan meski petugas terkonfirmasi positif sehari sebelum pemungutan suara Rabu, 9 Desember 2020.
Editor : Redaksi