Sejarah Cagar Budaya Eks. Pengadilan Lama (Rumah Demang Murad) di Kota Payakumbuh

×

Sejarah Cagar Budaya Eks. Pengadilan Lama (Rumah Demang Murad) di Kota Payakumbuh

Bagikan berita
Eks. Pengadilan Lama (Rumah Demang Murad) menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar). | Foto: BPCB Sumbar|Eks. Pengadilan Lama (Rumah Demang Murad) menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang
Eks. Pengadilan Lama (Rumah Demang Murad) menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar). | Foto: BPCB Sumbar|Eks. Pengadilan Lama (Rumah Demang Murad) menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang

[caption id="attachment_1709" align="alignnone" width="835"]Eks. Pengadilan Lama (Rumah Demang Murad) menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar). | Foto: BPCB Sumbar Eks. Pengadilan Lama (Rumah Demang Murad) menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar). | Foto: BPCB Sumbar[/caption]

Sejarah atau Historis

Bangunan ini berdenah persegi panjang dengan atap berbentuk limasdengan ukuran 17 m x 13m.   Bangunan ini dulunya pernah difungsikan sebagai kantor pengadilan pada zaman Belanda, yang dibangun pada tahun 1901.

Rumah ini memiliki gaya/arsitek bangunan kolonial ini jelas terlihat pada bagian ornamen dinding yang kokoh dan jendela dan pintu yang berukuran besar dan lebar.

Bangunan ini sekarang dipakai sebagai tempat home industri  dan tempat belajar Pendidikan Anak Usia Dini.

Baca juga: Sejarah Cagar Budaya Gereja Katolik di Kota Payakumbuh

Deskripsi Arkeologis

Bangunan ini mempunyai beranda depan, di sebelah kiri mempunyai tangga/jenjang yang merupakan pintu masuk utama.

Bagian belakang juga ada pintu masuk, masing-masing terbuat dari struktur semen dan bata merah.

Pemilik rumah ini zaman dulunya adalah Demang Murad dan sampai sekarang dijaga oleh keturunannya (Sumarti)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini