Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, mengatakan bahwa dari 81 bidang tanah tersebut, masalahnya bermacam-macam.
Mulai dari proses verifikasi penilaian uang, berkas yang belum lengkap, hingga proses pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat yang masih berjalan atau sedang menunggu keputusan hukum tetap.
2. Banyaknya Tanah Ulayat
Dalam pelaksanaan pembangunan jalan tol seksi Padang-Sicincin, terdapat pembebasan terhadap tanah pusaka atau tanah ulayat.
Karakteristik dan tata kelola masing-masing tanah ulayat tersebut berbeda-beda, sehingga masalah dalam pengadaan tanah pun beragam.
Tanah ulayat nagari dan tanah ulayat rajo relatif tidak menghadapi masalah dibandingkan dengan tanah ulayat suku dan ulayat kaum.
Dengan banyaknya tanah ulayat nagari yang menjadi objek pengadaan tanah, proses pembebasan lahan menjadi terkendala karena sifat komunal tanah tersebut.3. Penolakan Warga
Banyak warga di berbagai nagari menolak pembangunan jalan tol dengan berbagai alasan, baik dari pemuka adat, LSM, maupun tokoh masyarakat.
Mereka menolak pembangunan jalan tol masuk ke daerah mereka dengan alasan tanah menjadi tidak produktif dan isu-isu yang belum jelas kebenarannya tentang pembangunan jalan tol yang beredar di kalangan mereka.
Editor : Heru C