Pembiayaan 80 Persen Berbentuk Valuta Asing dari Bang Mega, Syarat?

×

Pembiayaan 80 Persen Berbentuk Valuta Asing dari Bang Mega, Syarat?

Bagikan berita
Ilustrasi pinjaman Bank Mega Valuta Asing (foto: ideogram AI)
Ilustrasi pinjaman Bank Mega Valuta Asing (foto: ideogram AI)

HALONUSA - Ada sebuah jenis pinjaman dari Bank Mega yang menawarkan pembiayaan sampai 80% berbentuk valuta asing, bagi para pebisnis.

Tentu hal ini akan sangat berguna, apalagi jika pebisnis sering bertransaksi di pasar internasional untuk memperlebar jangkauan bisnis terkait.

Karena Valuta Asing (Valas) digunakan untuk transaksi luar negeri, tentu saja tak bisa dijadikan alat tukar mata uang dalam negeri pastinya.

Valas disebut mampu mengendalikan kurs mata uang dan mempermudah aktivitas perdagangan internasional menurut OCBC, pakai 3 sistem yaitu floating-tetap-terkendali.

Pada artikel ini, akan dibahas informasi terkait pinjaman Bank Mega berupa Valas yang bisa digunakan dalam berbagai transaksi di luar negeri beserta syarat hingga tahapan pengajuannya.

Sekilas Informasi Terkait Kredit Modal Kerja Bank Mega

Dalam keterangan situs resminya, Kredit Modal Kerja Bank Mega merupakan salah satu jenis pembiayaan jangka pendek yang diperuntukkan guna memenuhi segala kebutuhan usaha atau bahkan proyek.

Kredit Modal Kerja Bank Mega menawarkan berbagai fasilitas, mulai dari Pinjaman Rekening Koran (PRK) dan Demand Loan (DL) serta Fixed Loan (FL) hingga terdapat beberapa fitur.

Di antaranya jangka waktu pelunasan (tenor) sampai setahun, pembiayaan yang ditawarkan hingga 80% dari total kebutuhan modal kerja meski adanya jaminan atau agunan berupa piutang usaha dan/atau persediaan dan fixed asset.

Tapi untungnya, pembiayaan tidak hanya sebatas mata uang rupiah untuk transaksi dalam negeri saja. Tapi juga Valas yang bisa digunakan untuk segala transaksi luar negeri, apalagi suku bunganya juga kompetetif.

Bagaimana? Apakah sudah memahami penjelasan terkait sekilas informasi dari Kredit Modal Kerja Bank Mega tadi, dan apabila calon debitur memahami persetujuan tersebut, mari simak syarat ketentuannya di bawah ini.

Editor : Fathia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini