Penghasilan Rp8 Juta dengan Misi Cek Dokumen Aja, Begini Cara Kerja Lengkapnya!

×

Penghasilan Rp8 Juta dengan Misi Cek Dokumen Aja, Begini Cara Kerja Lengkapnya!

Bagikan berita
Ilustrasi Proofreading (foto: Pexels/Anna Shvets)
Ilustrasi Proofreading (foto: Pexels/Anna Shvets)

HALONUSA - Youtuber Kerah Kuning dalam videonya, memaparkan bahwa total penghasilannya mencapai Rp8 juta dari online.

Artinya, semua pekerjaan yang dilakukan hanya butuh kouta internet saja dengan misi cek dokumen beserta tahapan dan cara kerja suksesnya.

Ia mempublikasikan hal tersebut dalam sebuah video berjudul, "KERJA ONLINE TANPA MODAL LEWAT HP, Gajian Sampai $500 DOLLAR - Cara Mendapatkan Uang Dari Internet."

Dalam keterangan captionnya, Kerah Kuning bahkan menulis intruksi kerja tanpa modal dan tak perlu skill dengan modal hp tanpa instal aplikasi serta bisa dikerjakan di rumah.

Tahapan lengkapnya menggunakan beberapa website penghasil uang yaitu Flexjobs, Proofreading Services dan situs AI Chat GPT. Simak metode perolehan uangnya pada artikel ini.

Cara Cuan Rp8 Juta dengan Misi Cek Dokumen

Jadi secara garis besar, cek dokumen yang dimaksud ini memiliki istilah lain yaitu Proofreading Services. Dimana platform pengerjaannya, bisa dilakukan pada 2 website penghasil uang tadi.

Tapi sebelum mulai bekerja sebagai Proofreading atau pengecekan dokumen, pada situs Proofreading Services khususnya mengharuskan kamu untuk mengikuti tes dan jawab beberapa pertanyaan.

Nah, inilah gunanya situs AI (Artificial Intelegent) Chat GPT untuk menjawab ragam pertanyaan di Proofreading Services agar kamu lolos tes seleksi sebagai pekerja online cek dokumen.

Tahapan pertama yang bisa kamu lakukan yaitu dengan mengunjungi satu persatu website penghasil uang tersebut, kemudian lakukan pendaftaran akun dengan menginput segala pendataan pribadi.

Mulai dari nama, email dan nomor ponsel serta mengaitkan metode withdraw ke akun Paypal karena website penghasil uang Flexjobs dan Proofreading Services hanya sediakan metode pembayaran ke Paypal.

Editor : Fathia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini