Syarat dan Cara Daftar Jadi Caleg di Pemilu 2024

×

Syarat dan Cara Daftar Jadi Caleg di Pemilu 2024

Bagikan berita
Ilustrasi Caleg 2024
Ilustrasi Caleg 2024

- jika ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon anggota DPR, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.

- jika pengurus partai politik peserta pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPR, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

Itulah syarat dan ketentuan serta cara mendaftarkan diri sebagai Bacaleg pada Pemilu 2024 mendatang. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini