- daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau?
- dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dan angka 2 tidak benar.
Maka, KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
Adapun partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.
Cara Mendaftar
KPU RI juga telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi partai politik untuk mendaftarkan anggotanya sebagai caleg Pemilu 2024, yakni sebagai berikut:
1. Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan calon anggota DPR apabila telah:
- memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah- mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
2. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:?
- ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah;
Editor : Redaksi