Satpol PP Padang Panggil Pemilik 3 Penginapan di Padang, Diduga Tidak Kantongi Izin

×

Satpol PP Padang Panggil Pemilik 3 Penginapan di Padang, Diduga Tidak Kantongi Izin

Bagikan berita
Petugas Satpol PP Padang berikan surat panggilan kepada petugas penginapan (Foto: Humas Satpol PP Padang)
Petugas Satpol PP Padang berikan surat panggilan kepada petugas penginapan (Foto: Humas Satpol PP Padang)

HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memaggil pemilik 3 tempat penginapan yang ada di Kecamatan Padang Barat dan Padang Timur.

Hal tersebut dilakukan karena saat melakukan pengawasan pada Jumat 27 Januari 2023, petugas di tempat penginapan tersebut tidak bisa memperlihatkan surat izinnya.

Kasat Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan, dari delapan hotel dan penginapan yang dilakukan pengawasan, ada tiga penginapan diduga tidak memiliki izin.

"Diduga pemilik hotel dan penginapan tersebut telah melanggar Perda no 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata," katanya.

Menurutnya, tiga hotel tersebut masing masing berlokasi kawasan belakang pondok dan di kawasan Purus, kecamatan Padang Barat, serta satu hotel lagi berlokasi di kawasan Andalas Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

"Kita panggil pemilik hotel dan penginapan tersebut, serta membawa surat izin mereka untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang," Lanjutnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini