"Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek iPhone warna hitam dan mobil merk Honda Civic warna abu-abu dengan nomor polisi BA 1735 HE," katanya.
Ia mengatakan, pelaku akan diancam dengan pasal 112, Jo 114, Jo 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)Baca juga: Sejumlah Wilayah di Indonesia Akan Mengalami Suhu Panas, BMKG: Perkiraan Agustus hingga September
Editor : Redaksi