Selanjutnya, pihaknya langsung mencari tahu keberadaan rekannya yang bernama Farhan dan akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 23.55 WIB.
"Tersangka kedua kami amankan di Jalan Manggis Purus Baru Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang," lanjutnya.Ia mengatakan bahwa kedua tersangka akan diancam dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Editor : Redaksi