Ia mengatakan bahwa hal kedua menyatakan bahwa penanganan kasus sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendral (Persekjen) nomor 17 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 tahun 2021 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
"Prinsip kerahasiaan dan kehati-hatian dalam penanganan kasus sangat dijaga oleh Satgas PPKS UNAND dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," lanjutnya.
Menurutnya, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya telah Mengutamakan keberpihakan terhadap korban dan pendampingan korban.
"Universitas Andalas berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan menjaga keberlangsungan perkuliahan korban," tutupnya. (*) Editor : Redaksi