Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Ini Kata Menpora

×

Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Ini Kata Menpora

Bagikan berita
Menpora Zainudin Amali
Menpora Zainudin Amali

Lalu tiga tersangka lainnya dari aparat kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Ketiganya dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Selain itu kepolisian juga sempat memeriksa 31 personel Polri, hasilnya, 20 orang dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.

Mereka terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua personel selaku pengawas dan pengendali, tiga personel selaku pihak yang memerintahkan penembakan gas air mata, serta 11 personel yang menembakkan gas air mata. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini