HALONUSA.COM - Masyarakat diminta untuk paham dan mengerti terkait aturan di perlintasan sebidang yang dilalui oleh kereta api.
Catatan KAI Divre II Sumbar, sejak Januari hingga Agustus 2022 telah terjadi 15 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api.
Rincinya, korban meninggal dua orang, dan luka ringan sembilan orang dan selamat empat orang.
"Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api, Berhenti, Tengok Kanan, Kiri, Aman, Jalan (Berteman)," kata Vice President PT KAI Divre II Sumbar, Mohamad Arie Fathurrochman, Sabtu (27/8/2022).
Arie mengatakan, peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri 94 tahun 2018, tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.
"Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan, kami terus melakukan koordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang," katanya.Dia mengatakan, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.
Tidak jarang perjalanan KA lain menjadi terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.
"Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan," ujarnya.
[caption id="attachment_36334" align="alignnone" width="600"] Kampanye keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. (Foto: Dok. Istimewa)[/caption]
Editor : Redaksi