Pendaftaran merek difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pendaftaran Merek berfungsi sebagai bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenisnya.
Selanjutnya, dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang dan jasa sejenisnya.
Undang-undang (UU) merek di Indonesia menganut sistem first to file, dimana merek yang didaftar lebih dahulu maka merek tersebutlah yang dilindungi.Namun pendaftaran merek tersebut harus dilakukan dengan itikad baik, yakni merek digunakan dalam perdagangan barang dan jasa serta tidak mendompleng merek terkenal lainnya. (*)
Baca juga:
https://halonusa.com/insan-pengayoman-dituntut-pahami-perubahan-zaman-dan-norma-masyarakat/
Editor : Redaksi