Pelaku UMKM Diminta Paham Arti Penting Pendaftaran Merek, Menteri Yasonna: Jangan Tunggu Terkenal

×

Pelaku UMKM Diminta Paham Arti Penting Pendaftaran Merek, Menteri Yasonna: Jangan Tunggu Terkenal

Bagikan berita
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Istimewa/Dok. Suara Nusantara)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Istimewa/Dok. Suara Nusantara)

HALONUSA.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly meminta pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk sedari dini mendaftarkan merek.

Bahkan, Yasonna mengimbau agar tak menunggu terkenal terlebih dahulu baru mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Setiap karya maupun inovasi yang terlindungi HKl-nya akan memberikan manfaat secara ekonomi," katanya dinukil dari laman resmi Kemenkumham RI, Jumat (26/8/2022).

Yasonna juga mengingatkan masyarakat agar dapat belajar dari kasus sengketa merek kosmetik yang sempat ramai di Indonesia akhir-akhir ini.

"Jangan menunggu karya dan brand yang kita buat sampai terkenal dulu, baru didaftarkan. Melindungi kekayaan intelektual harus sejak awal," ujar Menteri Yasonna.

Sementara itu Kasub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Muhammad Farhan menyebut bahwa masyarakat terutama pelaku UMKM harus melek dan sadar pentingnya untuk melindungi kekayaan intelektual.

"Jangan sampai suatu ide atau kekayaan intelektual dicuri seseorang kemudian baru mendaftarkannya," katanya.

Selain untuk mendapatkan hak atas merek, katanya, pendaftaran juga ditujukan agar sang pemilik mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

“Maksudnya adalah apabila suatu hari nanti terjadi suatu peniruan atau pemakaian merek terdaftar tanpa izin dari pemilik merek maka sertifikat pendaftaran merek dapat dijadikan bukti dalam proses penyelesaian atas sengketa merek," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan atau 3 tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini