Eks Narapidana Korupsi Ikut Pemilu? Simak Penjelasannya hingga Respons KPU dan Tanggapan Pengamat

×

Eks Narapidana Korupsi Ikut Pemilu? Simak Penjelasannya hingga Respons KPU dan Tanggapan Pengamat

Bagikan berita
Ilustrasi penjara. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi penjara. (Foto: Dok. Pixabay)

Namun dengan ketentuan eks narapidana tersebut sudah menyelesaikan masa tahanan lebih dari lima tahun pasca bebas.

"KPU harus serius memperhatikan keputusan MK tahun 2019 itu sendiri saat penetapan Caleg yang pernah bermasalah hukum," ujarnya.

Meski demikian, katanya, setiap orang mempunyai hak dalam demokrasi.

"Kita tidak boleh menghilangkan hak-hak demokrasi yang dimiliki seseorang sekalipun dia mantan terpidana, namun, tentu ada batasan-batasan," katanya.

Di antara batasan tersebut, yakni, harus lebih dari lima tahun setelah ia selesai menjalankan masa hukuman.

Kemudian, katanya, KPU juga harus memperhatikan indikasi membahayakan dari si pelaku tersebut terhadap sistem keuangan dan perekonomian negara.

"Jangan sampai dia merugikan negara, sehingga ini harus diperhatikan juga," katanya.

Dia menyebut bahwa saat ini masyarakat saat ini sudah cerdas dan tahu yang terbaik ketika mereka menentukan pilihannya.

"Saya pribadi akan memilih calon yang memiliki kelakuan baik, kemudian parpol yang mengusung calon itu juga menjadi tolak ukur," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini