Cara Klaim Investasi di Pasar Modal

×

Cara Klaim Investasi di Pasar Modal

Bagikan berita
Ilustrasi pasar modal indonesia. | Foto: wartaekonomi.co.id
Ilustrasi pasar modal indonesia. | Foto: wartaekonomi.co.id

Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima penetapan dari OJK, Direksi Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib:

Mengumumkan ke masyarakat melalui surat kabar / media lainnya jika terjadi peristiwa dimaksud di atas dan mengundang Pemodal terkait agar menyampaikan klaim kepada Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengumuman dilakukan

Mengusulkan pembentukan komite klaim kepada OJK; dan Membentuk tim verifikasi klaim.

Ganti Rugi Kepada Investor (Pemodal) Pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal dilakukan jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:

OJK telah menerbitkan pernyataan tertulis bahwa:

Terdapat kehilangan Aset Pemodal Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan Aset Pemodal yang hilang dan bagi Kustodian berupa Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK; atau bagi Bank Kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya sebagai Bank Kustodian dan dipertimbangkan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian dicabut oleh OJK.

Pemodal telah mengajukan permohonan ganti rugi kepada Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal sesuai dengan Peraturan OJK Nomor VI.A.5 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal

Ganti rugi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk dana sebesar nilai Aset Pemodal yang hilang dan/atau sesuai dengan batasan paling tinggi untuk setiap Pemodal dan setiap Kustodian yang ditetapkan oleh OJK.

Ganti rugi atas nilai Aset Pemodal yang hilang tidak mencakup nilai kerugian atas perkiraan nilai investasi masa datang.

Besaran ganti rugi aset pemodal adalah Rp200 juta per Pemodal, dan Rp100 miliar per Kustodian. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini