"Jika keputusan itu tidak diambil, maka akan mengganggu stabilitas sosial yang ada, kami tidak akan nyaman bekerja hingga beribadah," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis mengatakan, masyarakat berhak mengucapkan selamat dengan meletakkan karangan bunga ataupun hal lainya, selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
"Letak karangan bunganya pun diluar pagar DPRD Sumbar, mungkin instansi terkait lebih mengerti akan hal itu," imbuhnya. (*)